Serang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten berhasil menyelamatkan lima ekor lutung jawa dan satu kancil jawa yang diperjualbelikan secara daring.
Kapolda Banten Irjen Fiandar melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin di Serang, Kamis, 11 Juni 2020 mengatakan, Polda Banten telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penjualan satwa dilindung tersebut berinisial DS warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang. "Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa ekor satwa yang dilindungi yang diperjualbelikan secara online," kata Nunung.
Ia mengatakan, bahwa pelaku mengakui sebelumnya telah berhasil memperjualbelikan satwa yang dilindungi sebanyak 15 ekor lutung jawa, satu ekor burung elang bido, satu ekor musang rasse, dan satu ekor kucing hutan melalui media sosial Facebook. "Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor," kata Nunung.
Menurut Nunung, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kata Nunung, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. "Maka dalam hal ini sangkaan pasal yang kami terapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya
"Pelaku berikut barang buktinya sudah berhasil kita amankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut," katanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News