Tasikmalaya: Satnarkoba Polresta Tasikmalaya menangkap pengedar narkoba berinisial JJ (28) di Kecamatan Cisayong, Selasa, 12 Januari 2021.
Wakil ketua geng motor warga Sukaratur ini, diciduk karena mengedarkan pil terlarang jenis heximer ke beberapa anggota geng motornya.
Dari tangan JJ, Polisi mengamankan barang bukti 175 butir pil hexymer.
JJ mengaku, obat terlarang itu dikonsumsi dirinya dan anak buahnya agar berani ketika melakukan aksi kekerasan jalanan.
Kapolresta Tasik, AKBP Doni Hermawan menuturkan, pengungkapan kasus Zey ini termasuk dari beberapa kasus yang diungkap Satnarkoba dalam waktu 2 Minggu ini, dari total 6 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari 6 kasus itu ada 7 tersangka diamankan. Dua diantaranya pengguna, dan 5 lainnya adalah pengedar. Dengan barangbukti sabu sebanyak 26,22 gram, psikotropika 13 tablet clorilex clozapine seberat 25 gram, tramadol 164 tablet, heximer 675 tablet,” tuturnya.
Doni menambahkan, untuk 6 tersangka lainnya adalah FN (30), warga Mangkubumi yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 0,2240 gram. MA (27) warga Cibeureum yang menjadi pengedar tramadol dengan barang bukti 88 butir serta 9 butir pil clorilex, G (25) warga Mangkubumi dengan barang bukti 4 butir Clorilex.
Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah inisial ADS (28) warga Cihideung, FS (27) warga Mangkubumi dengan barang bukti tramadol 76 butir dan 500 butir heximer, serta WS warga Parungponteng dengan barang bukti 26 gram sabu. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News