Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, atas penggusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung, Kamis (24/10/2017). ANTARA/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News