Semarang: Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus penipuan hibah dana Keraton Yogyakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. Dari kasus penipuan dengan modus iming-iming keuntungan dari dana hibah Keraton Yogyakarta yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar tersebut, Polda Jateng juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu. Antara Foto/Aditya Pradana Putra
(KHL)