Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dari sejumlah penindakan. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dari sejumlah penindakan. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Sebanyak 10.067.000 batang diamankan dalam tiga penindakan bersama Kantor Bea Cukai Marunda di Pademangan, Jakarta Utara, pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Sebanyak 10.067.000 batang diamankan dalam tiga penindakan bersama Kantor Bea Cukai Marunda di Pademangan, Jakarta Utara, pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal

09 September 2026 21:36
Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dari sejumlah penindakan. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.

Sebanyak 10.067.000 batang diamankan dalam tiga penindakan bersama Kantor Bea Cukai Marunda di Pademangan, Jakarta Utara, pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,51 miliar.

Selain itu, Bea Cukai Marunda menerima pelimpahan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp534 juta.

“Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Jakarta Jadi Titik Transit

Berdasarkan penelitian sementara, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan akan didistribusikan ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Jakarta diduga menjadi salah satu titik transit dalam jalur distribusi tersebut.

Hendri mengatakan seluruh barang masih dalam proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

59,7 Juta Batang Diamankan Sepanjang 2026

Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 penindakan di bidang cukai dengan hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan hasil penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Sementara nilai barang hasil penindakan 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara Rp46,79 miliar. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News bea dan cukai rokok ilegal