Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mahasiswa fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjadi barang rampasan negara di Banda Aceh, Aceh.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mahasiswa fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjadi barang rampasan negara di Banda Aceh, Aceh.
BKSDA Aceh menerima satu kulit harimau beserta tulang belulang dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong Kabupaten Bener Meriah.
BKSDA Aceh menerima satu kulit harimau beserta tulang belulang dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong Kabupaten Bener Meriah.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mahasiswa fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjadi barang rampasan negara di Banda Aceh, Aceh.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mahasiswa fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjadi barang rampasan negara di Banda Aceh, Aceh.

BKSDA Aceh Terima Kulit Harimau Rampasan Negara

27 Oktober 2020 21:30
Banda Aceh: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mahasiswa fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjadi barang rampasan negara di Banda Aceh, Aceh, Selasa, 27 Oktober 2020. 

BKSDA Aceh menerima satu kulit harimau beserta tulang belulang dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong Kabupaten Bener Meriah. ANTARA Foto/Irwansyah Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News bbksda