Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 23 Juni 2022. Ketiganya terbukti menghina lambang negara.
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 23 Juni 2022. Ketiganya terbukti menghina lambang negara.
Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer, hanya divonis 1,5 tahun.
Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer, hanya divonis 1,5 tahun.

Tiga Jenderal NII Divonis 1,5 hingga 4,5 Tahun Bui

23 Juni 2022 21:02
Jakarta: Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 23 Juni 2022. Ketiganya terbukti menghina lambang negara.

Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer, hanya divonis 1,5 tahun.

Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. 

Rega menilai bahwa putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan sudah tepat, sehingga pihaknya berterima kasih. Walau begitu, pihaknya akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa. MI/Kristiadi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Negara Islam Indonesia Penghinaan Lambang Negara