Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR, Rabu (4/5/2016). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA/Yudhi Mahatma Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News