Kediri: Petugas memusnahkan tembakau iris dan rokok tanpa pita cukai saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 25 Agustus 2020.
Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp206 juta tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu November 2019 hingga Juni 2020.
Barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum minyak. ANTARA Foto/Prasetia Fauzani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News