Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal hasil sitaan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022 di Kantor KPPBC Kudus, Selasa, 26 Juli 2022.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal hasil sitaan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022 di Kantor KPPBC Kudus, Selasa, 26 Juli 2022.
Pemusnahan simbolis barang bukti yang ditaksir senilai Rp 8,1 miliyar dilakukan dengan cara dibakar dan dilanjut pengiriman menggunakan 13 truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kabupaten Pati.
Pemusnahan simbolis barang bukti yang ditaksir senilai Rp 8,1 miliyar dilakukan dengan cara dibakar dan dilanjut pengiriman menggunakan 13 truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kabupaten Pati.
Selain barang bukti rokok ilegal, barang bukti lain yang menjadi Milik Negara (BMN) turut dimusnahkan berupa 10.900 keping pita cukai palsu, tiga
karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Selain barang bukti rokok ilegal, barang bukti lain yang menjadi Milik Negara (BMN) turut dimusnahkan berupa 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Lanjut Arif, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.1 miliyar dengan potensi penerimaan negara Rp 5.3 miliyar, yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar. Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu.
Lanjut Arif, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.1 miliyar dengan potensi penerimaan negara Rp 5.3 miliyar, yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar. Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,1 M

26 Juli 2022 14:26
Kudus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal hasil sitaan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022 di Kantor KPPBC Kudus, Selasa, 26 Juli 2022.

Pemusnahan simbolis barang bukti yang ditaksir senilai Rp 8,1 miliyar dilakukan dengan cara dibakar dan dilanjut pengiriman menggunakan 13 truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kabupaten Pati.

"Pagi ini Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan 7,9 juta batang rokok illegal, dengan berat 13,2 (tiga belas koma dua) ton hasil penindakan di
bidang cukai. Rinciannya terdiri dari 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT)," kata Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho.

Selain barang bukti rokok ilegal, barang bukti lain yang menjadi Milik Negara (BMN) turut dimusnahkan berupa 10.900 keping pita cukai palsu, tiga
karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Lanjut Arif, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.1 miliyar dengan potensi penerimaan negara Rp 5.3 miliyar, yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar. Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari data tahun 2022 Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 9,6 juta batang dan telah dilakukan penyidikan terhadap 8 kasus dengan tersangka 7 orang. MI/Jamaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News rokok ilegal rokok berita bea cukai