Dua dari tiga orang juru parkir (Jukir) yang mematok harga tarif parkir Rp150 ribu di seputaran Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar.
Dua dari tiga orang juru parkir (Jukir) yang mematok harga tarif parkir Rp150 ribu di seputaran Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar.
Peristiwa yang terjadi pada 18 April 2024, diunggah ulang akun instagram @romansasopirtruck, hingga viral di media sosial. Dalam video itu terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir sebesar Rp150.000.
Peristiwa yang terjadi pada 18 April 2024, diunggah ulang akun instagram @romansasopirtruck, hingga viral di media sosial. Dalam video itu terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir sebesar Rp150.000.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan terhadap jukir liar. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada 12 Mei 2024.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan terhadap jukir liar. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada 12 Mei 2024.

Meresahkan, Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu untuk Jemaah Masjid Istiqlal Ditangkap

13 Mei 2024 16:06
Jakarta: Dua dari tiga orang juru parkir (Jukir) yang mematok harga tarif parkir Rp150 ribu di seputaran Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar.

Peristiwa yang terjadi pada 18 April 2024, diunggah ulang akun instagram @romansasopirtruck, hingga viral di media sosial. Dalam video itu terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir sebesar Rp150.000.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan terhadap jukir liar. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada 12 Mei 2024.

“Dalam tayangan video itu ada tiga orang berdebat dengan satu org yang melakukan pengambilan gambar dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB m, 49 laki-laki dan yang kedua inisial J, 26 laki-laki dan satu orng yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar dalam konferensi pers di depan Masjid Istiqlal, Senin 13 Mei 2024.

Dhanar mengatakan tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan religi di kawasan Masjid Istiqlal. Diketahui J melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar kenaikan Yesus Kristus.

“Inisial AB kami lakukan cek urine ternyata urinenya positif sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian," sambungnya.

Sementara itu, satu orang yang ada dalam video viral tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi belum mempunyai alat bukti kuat terhadap yang bersangkutan. Sebab uang Rp150 ribu yang diminta kawanan Jukir liar tidak sampai dibayarkan wisatawan religi tersebut.

"Kami concern apabila ada yang merasa jadi korban pemalakan, ketika itu dilaporkan, pasti akan kami tindaklanjuti,” terangnya. Medcom.id/Christian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News parkir liar Masjid Istiqlal POLRI