Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Minggu, 2 Juni 2024.
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Minggu, 2 Juni 2024.
Tersangka I sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Desember 2023  dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan pihak Kejari Sidoarjo.
Tersangka I sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Desember 2023 dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan pihak Kejari Sidoarjo.
Setelah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.
Setelah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.
I merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain dia juga ada terdakwa SA (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), terdakwa MI (swasta), terdakwa S (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.
I merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain dia juga ada terdakwa SA (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), terdakwa MI (swasta), terdakwa S (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.
Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp578 juta.
Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp578 juta.

DPO 6 Bulan, Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Ditangkap

05 Juni 2024 19:05
Sidoarjo: Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.

Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap tersangka I di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Minggu, 2 Juni 2024. 

Tersangka I sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Desember 2023. Tersangka dimasukkan dalam DPO dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan pihak Kejari Sidoarjo. 

Setelah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.

"Kami melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Serta khusus untuk tersangka I sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (5/6).

Franky menjelaskan, I merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain dia juga ada terdakwa SA (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), terdakwa MI (swasta), terdakwa S (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.

Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp578 juta. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi korupsi Sidoarjo Jawa Timur