Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) memilih irit bicara usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) memilih irit bicara usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya sudah klarifikasi, silakan tanya ke dalam," kata Rahmady kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Usai memberikan pernyataan tersebut, Rahmady langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Usai memberikan pernyataan tersebut, Rahmady langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Ramhady kemudian buru-buru menumpang ojek online yang tengah berhenti di tepi jalan untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Ramhady kemudian buru-buru menumpang ojek online yang tengah berhenti di tepi jalan untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Momen Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Kabur Naik Ojol usai Diklarifikasi KPK

21 Mei 2024 09:26
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) memilih irit bicara usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya sudah klarifikasi, silakan tanya ke dalam," kata Rahmady kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Usai memberikan pernyataan tersebut, Rahmady langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan.

Ramhady kemudian buru-buru menumpang ojek online yang tengah berhenti di tepi jalan untuk menghindari pertanyaan wartawan.  

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan pemanggilan terhadap Rahmady Effendy Hutahaean adalah berdasarkan temuan tentang pemberian pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ujarnya.

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi Rahmady Effendy Hutahaean soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News LHKPN Pejabat Negara bea dan cukai KPK