Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Andra dijerat tiga pasal sekaligus.
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Andra dijerat tiga pasal sekaligus.
Andra menerima uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap. Jika dikurs ke rupiah, maka total uang yang diterima Andra sejumlah Rp 1.985.529.600.
Andra menerima uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap. Jika dikurs ke rupiah, maka total uang yang diterima Andra sejumlah Rp 1.985.529.600.
Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

Eks Dirkeu PT AP II Didakwa Terima Gratifikasi

08 Januari 2020 14:58
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, didakwa menerima gratifikasi dari Darman Mappangada saat menjabat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), Rabu, 8 Januari 2020. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). Antara Foto/Muhammad Adimaja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus suap angkasa pura ii