Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke Imigrasi, Kamis, 28 November 2019. Puluhan WNA yang merupakan tersangka kasus tindak kejahatan fraud atau penipuan online tersebut selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya masing-masing. Antara Foto/Rivan Awal Lingga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News