Lapangan olahraga di kawasan Senayan, Jakarta, menjadi perhatian terkait status pengenaan pajak daerah. Berdasarkan informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, fasilitas tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Lapangan olahraga di kawasan Senayan, Jakarta, menjadi perhatian terkait status pengenaan pajak daerah. Berdasarkan informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, fasilitas tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pengelolaan aset di kawasan Senayan yang memiliki nilai ekonomi tinggi perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pengelolaan aset di kawasan Senayan yang memiliki nilai ekonomi tinggi perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Tak Kena Pajak, Pengelolaan Lapangan Olahraga di Senayan Mesti Dievaluasi

21 Juni 2026 15:35
Jakarta: Lapangan olahraga di kawasan Senayan, Jakarta, yang diduga milik salah satu petinggi Peradi menjadi perhatian terkait status pengenaan pajak daerah. Berdasarkan informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, fasilitas tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pengelolaan aset di kawasan Senayan yang memiliki nilai ekonomi tinggi perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia. Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu, 21 Juni 2026.

Ia mendorong adanya evaluasi dan audit pengelolaan aset tersebut, termasuk aspek kepatuhan pajak serta kontribusi terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, audit perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya.

“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” ujarnya.

Achmad menilai langkah evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap aset negara memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

“Logikanya sederhana, ketika ada indikasi yang perlu diperhatikan pada satu aset, maka evaluasi biasanya dapat diperluas ke aset lainnya. Tujuannya untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai yang maksimal bagi kepentingan publik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi terkait kontribusi ekonomi dari pemanfaatan aset di kawasan Senayan, seiring meningkatnya nilai lahan di kawasan tersebut dari tahun ke tahun.

“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pentingnya perhatian khusus terhadap pengelolaan aset yang berada di kawasan strategis, terutama yang melibatkan pihak dengan peran publik.

“Hal ini menjadi semakin penting apabila pengelolaan aset berada di kawasan strategis dan melibatkan pihak yang memiliki atau pernah memiliki peran dalam jabatan publik,” pungkasnya. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pajak aset negara