Jakarta: Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya adalah terbukti bersalah terlibat kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Antara Foto/Muhammad Adimaja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News