Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 29 Juni 2020, Majelis hakim menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian, majelis hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Imam Nahrawi juga dicabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. ANTARA Foto/Nova Wahyudi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News