Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar. Tersangka langsung ditahan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar. Tersangka langsung ditahan.
"Selama ini masih sebatas saksi dan mulai Selasa (28/5), kami menaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari. "Kejati DIY kemudian menahan tersangka NAA di Lapas Kelas IIA Yogyakarta."

Korupsi Rp18,7 Miliar, Dirut PT Taru Martani Ditahan Kejati Yogya

29 Mei 2024 08:10
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar. Tersangka langsung ditahan.

"Selama ini masih sebatas saksi dan mulai Selasa (28/5), kami menaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa. "Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, Kejati DIY kemudian menahan tersangka NAA di Lapas Kelas IIA Yogyakarta."

Lebih lanjut Amiek menjelaskan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemda DIY PT Taru Martani ini terjadi pada periode 2022-2023.

Disebutkan, modusnya, tersangka dengan dalih memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY ini, melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujarnya. Selain itu NAA juga melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan rekening pribadi yang sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan.

Selama pelaksaaan investasi, imbuh Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Anshar Wahyuddin sempat mendapat keuntungan hingga Rp8 miliar. Namun, darikeuntungan itu hampir Rp7 miliar diantaranya masuk ke kantong pribadi dan hanya sekitar Rp1 miliar yang masuk ke kas perusahaan.

Bahkan, katanya, dengan keuntungan yang telah diperoleh, dana yang diinvestasikan terus diputar. Dan dalam perjalanannya mengalami kerugian dan seluruh dana yang diinvestasikan hilang. "Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi tinggal ada dana Rp8 juta. Itu sudah kami sita," kata Anshar.

Tersangka, ujarnya, dijerat denngan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. MI/Agus Utantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi korupsi Yogyakarta