Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin, sebelum mengikuti sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin, sebelum mengikuti sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan uang pengganti Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara kepada Nadiem.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan uang pengganti Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara kepada Nadiem.
Putusan tersebut mengurangi hukuman sebelumnya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dan uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Putusan tersebut mengurangi hukuman sebelumnya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dan uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

​Putusan Banding, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara

25 September 2026 10:30
Jakarta: Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin, sebelum mengikuti sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan uang pengganti Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara kepada Nadiem. 

Putusan tersebut mengurangi hukuman sebelumnya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dan uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News Kasus Korupsi Nadiem Makarim Chromebook