Depok: Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,333 Miliar. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News