Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (dua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (belakang) menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018.
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (dua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (belakang) menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018.
Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar, Anniesa Hasibuan hukuman 18 tahun penjara denda Rp10 miliar, sementara Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.
Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar, Anniesa Hasibuan hukuman 18 tahun penjara denda Rp10 miliar, sementara Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.
Andika dan Anissa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerimanya.
Andika dan Anissa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerimanya.

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

30 Mei 2018 15:10
Depok: Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,333 Miliar. MI/Bary Fathahilah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kemelut first travel