Banda Aceh: Polda Aceh memusnahkan 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi hasil pengungkapan dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada dan diikuti jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, di Mapolda Aceh, Selasa, 15 Desember 2020.
Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan menghancurkan dengan blender yang dicampur cairan pembersih kamar mandi. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan memasukkannya ke dalam mesin molen.
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada mengatakan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polda Aceh dan jajaran.
"Narkoba yang dimusnahkan terdiri 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi. Dan ini merupakan pemusnahan ketiga dilakukan Polda Aceh," katanya.
Wahyu Widada mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memberantas peredaran narkoba di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Kami mengajak ulama dan semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama," ujarnya. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News