Jakarta: Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Sidang tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Majelis hakim memvonis lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. MI/Usman Iskandar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News