PERADI Profesional menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin, 7 September 2026.
PERADI Profesional menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin, 7 September 2026.
Organisasi tersebut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan, tetapi meminta penerapannya tetap berdasarkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Organisasi tersebut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan, tetapi meminta penerapannya tetap berdasarkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.

​PERADI Profesional Beri Masukan soal Kepastian Hukum kepada DPR

07 September 2026 18:34
Jakarta: PERADI Profesional menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin, 7 September 2026. Organisasi tersebut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan, tetapi meminta penerapannya tetap berdasarkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menilai persoalan utama bukan hanya luasnya kewenangan negara, tetapi juga memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegasnya.

PERADI Profesional meminta mekanisme perampasan aset, khususnya yang tidak bergantung pada putusan pidana, memiliki batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat. Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak membela diri, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan juga dinilai perlu dijamin.

Organisasi tersebut turut menyoroti beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara tetap harus memiliki dasar, bukti awal, dan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara aset dan tindak pidana.

PERADI Profesional juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menggunakan pendekatan “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah” karena berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” kata Harris.

PERADI Profesional mendorong DPR memperkuat check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News Hukum