Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024. Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024. Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut. Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.
Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut. Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.
Rossa dinilai bekerja atas nama pribadinya saat menggeledah rumah Donni. Selain itu, penyidik berlatar belakang Polri itu juga disebut melakukan intimidasi saat melakukan penggeledahan.
Rossa dinilai bekerja atas nama pribadinya saat menggeledah rumah Donni. Selain itu, penyidik berlatar belakang Polri itu juga disebut melakukan intimidasi saat melakukan penggeledahan.

Penyidik Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas KPK

09 Juli 2024 15:08
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024. Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.

Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.

Rossa dinilai bekerja atas nama pribadinya saat menggeledah rumah Donni. Selain itu, penyidik berlatar belakang Polri itu juga disebut melakukan intimidasi saat melakukan penggeledahan.

“Nah intimidasi itu pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya, bisa bayangkan teman-teman semua, itu anaknya itu berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan,” ucap Johanes.

Intimidasi itu disebut membuat anak-anak Donni trauma. Bahkan, kata Johanes, salah satu anak Donni sampai tidak bisa tidur dan sering menangis.

“Kami dalam hal ini protes keras, ini kan bagian-bagian yang dilakukan seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya, atau bisa juga memang toh saudara Donni juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa,” kata Johanes.

Kubu Donni menilai penggeledahan itu bagian dari teror dari KPK. Johanes bahkan menyebut kliennya sampai frustrasi.

“Nah jadi ini teror ini, mengancam saudara Donny. Maka, ini sungguh mengganggu, sampai hari ini betul-betu Donny sangat udah frustrasi ini. Bayangkan saja, ini kan sudah putus pengadilan ini, sudah inkrah putus pengadilannya. Tetapi masih aja ini saudara Rossa melakukan pemeriksaan ke sana, penggeledahan, ya kami dapat informasi akan ada lagi pemanggilan-pemanggilan,” ucap Johanes.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.

“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu.

Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.

“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Harun Masiku Kasus Korupsi PDIP