Seorang guru SD berstatus ASN diduga mencabuli 5 murid perempuannya saat proses belajar mengajar di kelas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum guru tersebut kini diamankan di Mapolres Subang, Jawa Barat.
Seorang guru SD berstatus ASN diduga mencabuli 5 murid perempuannya saat proses belajar mengajar di kelas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum guru tersebut kini diamankan di Mapolres Subang, Jawa Barat.
"Syarif dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena seorang guru yang seharusnya melindungi murid-muridnya," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Miris! Guru SD di Subang Cabuli 5 Murid Perempuan

07 Juni 2024 12:38
Subang: Seorang guru SD berstatus ASN diduga mencabuli 5 murid perempuannya saat proses belajar mengajar di kelas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum guru tersebut kini diamankan di Mapolres Subang, Jawa Barat.

Syarif, 57, seorang guru SD Negeri di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi di  Mapolres Subang, Kamis, 6 Juni 2024.

Syarif yang diketahui sebagai guru matematika ini harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan sejumlah orang tua murid yang menjadi korban tidak terpujinya.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 19 September 2023 di salah satu SD di Kecamatan Cipeundeuy. Tersangka ini ketika mengajar matematika melakukan tindak asusila terhadap muridnya dan terakhir kali kejadian pada Pebruari 2024.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Syarif mengaku melakukan perbuatan cabul saat proses belajar mengajar di kelas dan dilakukan secara berulang-ulang kepada sejumlah murid perempuannya sebanyak lima orang diantaranya SO (11), ND (12), DA (11)  RA (12) dan NR (11).

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian kelima korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Syarif kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. 

"Syarif dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena seorang guru yang seharusnya melindungi murid-muridnya," pungkas Kapolres. MI/Reza Sunarya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pencabulan pencabulan anak Jawa Barat