Palembang: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dana program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat mengatakan kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini yakni berinisial AP selaku pejabat pembuat komitmen dan HH selaku tenaga kerja sukarela di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
"Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Serasi seluas 300 hektar," kata Kajari OKU.
Menurutnya, program Serasi pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU itu bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,29 miliar.
Kedua tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang digunakan adalah melakukan pemotongan dengan jumlah bervariasi terhadap dana program Serasi 2019 yang seharusnya disalurkan kepada para kelompok tani.
"Dana yang dipotong itu digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," katanya.
Adapun program Serasi seluas 300 hektar itu dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya. Akibat perbuatan keduanya kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Selain itu, tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News