Kebumen: Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan antar kabupaten. Petugas berhasil mengamankan satu orang penjual dengan barang bukti tiga kilogram bubuk petasan. Bubuk tersebut oleh pelaku rencananya akan dijual ke Kabupaten Banjarnegara, untuk dibuat petasan yang akan dibunyikan pada Idulfitri.
Peredaran bubuk petasan tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Karanganyar, Rabu, 20 Maret 2024, saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kebumen Jawa Tengah. Saat itu, petugas mendapati pelaku berinisial NK warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng, akan menjual bubuk petasan kepada tiga pemuda di Desa Candi Kecamatan Karanganyar.
Dari situ petugas berhasil mengamankan 3 Kg bubuk petasan berikut sumbu yang masih dalam bentuk lembaran dikemas pada sebuah plastik kresek hitam. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan bubuk petasan dari warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo dengan keuntungan 30 ribu Rupiah untuk setiap kilogram bubuk petasan yang berhasil dijual.
Menurut tersangka, selain menjual di wilayah Kabupaten Kebumen, bubuk petasan tersebut juga di jual ke wilayah Kabupaten Banjarnegara. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membunyikan petasan saat hari raya lebaran nanti karena cukup membahayakan dan bisa menimbulkan korban. MGN/Imam Nurdiansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News