Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengagalkan penjualan secara ilegal berupa 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) yang dijual belikan di media sosial (Medsos) oleh pelaku berinisial MI dan Y, warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengagalkan penjualan secara ilegal berupa 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) yang dijual belikan di media sosial (Medsos) oleh pelaku berinisial MI dan Y, warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga adanya penjualan satwa yang dilindungi dan tahapan penyelidikan mulai dilakukannya di wilayah Kecamatan Jatiwaras. Akan tetapi, selama penyelidikan berhasil menangkap dua orang pelaku hendak menjual hewan langka melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga adanya penjualan satwa yang dilindungi dan tahapan penyelidikan mulai dilakukannya di wilayah Kecamatan Jatiwaras. Akan tetapi, selama penyelidikan berhasil menangkap dua orang pelaku hendak menjual hewan langka melalui media sosial.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Gagalkan Penjualan 22 Ekor Kancil

29 Mei 2024 16:59
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengagalkan penjualan secara ilegal berupa 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) yang dijual belikan di media sosial (Medsos) oleh pelaku berinisial MI dan Y, warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga adanya penjualan satwa yang dilindungi dan tahapan penyelidikan mulai dilakukannya di wilayah Kecamatan Jatiwaras. Akan tetapi, selama penyelidikan berhasil menangkap dua orang pelaku hendak menjual hewan langka melalui media sosial.

"Kami berhasil mengagalkan upaya penjualan 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) yang masih tersimpan di dalam beberapa boks plastik dan hewan langka tersebut, hendak dijual oleh dua orang pelaku yang berinisial MI dan Y. Namun, hewan langka itu langsung disita dari tangan kedua pelaku hingga semua masih tersimpan di Polres Tasikmalaya guna kepentingan penyelidikan," katanya, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia mengatakan, penjualan hewan langka yang dilakukan oleh 2 orang pelaku selama itu telah memperjualbelikan melalui media sosial milik MI dan Y sejak tahun 2023 lalu. Namun, kedua pelaku mendapatkan kancil dari pemburu yang menjualnya hingga orang tersebut memang tidak diketahui secara pasti keberadaanya tapi pelaku pernah menjual hewan berupa elang dan kucing hutan.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan hewan kancil dari wilayah Kabupaten Garut bagian selatan termasuknya Sukabumi. Akan tetapi, untuk 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) yang disita dari tangan pelaku akan diserahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi supaya lebih terawat," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan dan pengungkapan kasus penjualan hewan langka yang dilakukan oleh dua orang pelaku secara ilegal tersebut telah menyalahi aturan meski kedua pelaku itu sempat berniat membuat izin pemeliharaan hewan yang hendak dijualnya. Akan tetapi, MI dan Y tidak kunjung membuat surat karena kurang mengetahui izin jenis hewan tersebut.

"Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE dan pihak yang menjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal dijatuhi hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News POLRI Hewan Langka Jawa Barat