Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis Enam Tahun Penjara
Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis Enam Tahun Penjara
Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis Enam Tahun Penjara
Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis Enam Tahun Penjara

30 Maret 2016 17:19
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik menjalani sidang vonis atas dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen P2KT periode 2012-2014, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3/2016). Jamaluddin divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. ANTARA/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



News korupsi