Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik menjalani sidang vonis atas dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen P2KT periode 2012-2014, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3/2016). Jamaluddin divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. ANTARA/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News