Rita yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam ditemani kuasa hukumnya duduk di lobi Gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan. MI/Rommy Pujianto
Rita yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam ditemani kuasa hukumnya duduk di lobi Gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan. MI/Rommy Pujianto
KPK resmi menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima), sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. MI/Rommy Pujianto
KPK resmi menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima), sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. MI/Rommy Pujianto
Hari Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hari Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. ANTARA/Puspa Perwitasari
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara sebesar USD775 ribu atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar selama masa jabatan tersangka. ANTARA/Puspa Perwitasari
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara sebesar USD775 ribu atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar selama masa jabatan tersangka. ANTARA/Puspa Perwitasari

Bupati Kukar Penuhi Panggilan KPK

06 Oktober 2017 14:55
Metrotvnews.com, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rita akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. MI/ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News gratifikasi bupati kutai rita widyasari