Jakarta: Pemerintah meminta masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya sejenak selama tiga menit, yaitu pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, pada Senin, 17 Agustus 2020.
Imbauan disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Inddonesia (RI) Tahun 2020.
Namun, ada pengecualian dalam menghentikan aktivitas sejenak, yakni bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Kementerian Sekretariat Negara juga meminta jajaran TNI dan Polri di daerah untuk membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Suara tersebut diharapkan bisa menjadi penanda bagi masyarakat untuk menghentikan segala aktivitasnya sejenak. MI/Ramdani/Susanto/Medcom.id/Ahmad Mustaqim Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News