Petugas melakukan uji emisi pada mobil milik warga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Petugas melakukan uji emisi pada mobil milik warga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengadakan uji emisi secara gratis untuk kendaraan bermotor roda empat milik warga, angkutan umum, dan kendaraan operasional plat merah guna mengurangi potensi pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengadakan uji emisi secara gratis untuk kendaraan bermotor roda empat milik warga, angkutan umum, dan kendaraan operasional plat merah guna mengurangi potensi pencemaran udara di Jakarta.
Uji emisi gratis tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan kedua di Telkom Landmart Tower Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Uji emisi dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Uji emisi gratis tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan kedua di Telkom Landmart Tower Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Uji emisi dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Pemkot Jaksel Siapkan Dua Lokasi Uji Emisi Gratis

16 Juli 2020 12:20
Jakarta: Perintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan layanan uji emisi gratis kendaraan bermotor roda empat (mobil) bagi masyarakat umum di dua lokasi, Kamis, 16 Juli 2020.

"Kedua lokasi itu, pertama di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan kedua di Telkom Landmart Tower Gatot Subroto, Jakarta Selatan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta.

Ia mengatakan uji emisi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. "Uji Emisi ini akan sangat baik bila pesertanya lebih optimal dan yang paling penting adalah kita mengajak masyarakat untuk mengikutinya," kata Isnawa.

Sebelum mengakses layanan gratis ini, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi E-UJI EMISI yang dapat diunduh melalui 'play store'. Ini untuk memudahkan pada saat pengecekan emisi nantinya.

Uji emisi yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan ini bertujuan untuk menciptakan udara Jakarta yang lebih sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kegiatan uji emisi ini menargetkan sekitar 350 kendaraan yang dilakukan pengecekan. Kendaraan yang dapat diuji kendaraan pribadi, kendaraan umum, kendaraan operasional berbahan bakar solar dan premium (bensin). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News uji emisi