Palembang: Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap SI (39), seorang pedagang jakngkrik di Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa, 23 April 2019. SI ditangkap lantaran tertangkap tangan menjual delapan ekor kukang, yang merupakan hewan dilindungi. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News