Banda Aceh: Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sumatera sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.
"Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.
Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut yakni berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa, 24 Mei 2022. Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan dan bisa ditangkap beberapa hari kemudian. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh.
Ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. AFP PHOTO/Chaidder Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News