Denpasar: Tim Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi.
Total dari operasi itu, polisi mengamankan sebanyak 30 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dan menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max.
Penggagalan atau pembongkaran aksi penyelundupan penyu hijau tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022, sekitar pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Usai diamankan, puluhan penyu hijau langsung dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. MI/Arnold Tanti Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News