Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dengan dibantu alat berat membongkar puluhan bangunan tanpa izin di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus 2019. MI/Dede Susianti
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dengan dibantu alat berat membongkar puluhan bangunan tanpa izin di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus 2019. MI/Dede Susianti
Sebanyak  53 bangunan, 30 di antaranya digunakan untuk penginapan ditertibkan sebagai bagian dari penataan jalur Puncak untuk mengembalikan fungsi  sebagai resapan air dan destinasi wisata nasional. MI/Dede Susianti
Sebanyak 53 bangunan, 30 di antaranya digunakan untuk penginapan ditertibkan sebagai bagian dari penataan jalur Puncak untuk mengembalikan fungsi sebagai resapan air dan destinasi wisata nasional. MI/Dede Susianti
Meski sempat mendapat penolakan dari para pemilik bangunan, pembongkaran tetap dilaksanakan. Sebelum pembongkaran petugas telah memberikan surat peringatan kepada masyarakat dan pemilik bangunan. Antara Foto/Arif Firmansyah
Meski sempat mendapat penolakan dari para pemilik bangunan, pembongkaran tetap dilaksanakan. Sebelum pembongkaran petugas telah memberikan surat peringatan kepada masyarakat dan pemilik bangunan. Antara Foto/Arif Firmansyah

Puluhan Rumah Tanpa Izin di Cisarua Dibongkar

29 Agustus 2019 15:44
Bogor: Sebanyak 53 bangunan dan rumah di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Naringgulm Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor dibongkar, Kamis, 29 Agustus 2019. Puluhan bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin. MI/Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News bangunan liar