Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018 membonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. ANTARA/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News