"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Abun divonis penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Abun divonis penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

Penyuap Bupati Kukar Divonis 3,5 Tahun Penjara

19 Mei 2018 10:37
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018 membonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. ANTARA/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News gratifikasi bupati kutai rita widyasari