Kasubdit I Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah), Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan produksi sabu di tempat kejadian perkara di Apartemen Vittoria Residence lantai 15, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023.
Kasubdit I Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah), Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan produksi sabu di tempat kejadian perkara di Apartemen Vittoria Residence lantai 15, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka pertama WNA Iran (HR) berperan dalam melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua WNI (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Jayadi.
Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta

23 Juni 2023 18:36
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di lokasi pengungkapan kasus tersebut di Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama WNA Iran (HR) berperan dalam melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua WNI (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Jayadi.

Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barbuk (barang bukti) yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," ungkap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sabu narkoba narkotika internasional jakarta