Hong Kong: Ratusan polisi anti huru-hara dikerahkan mengelilingi kantor Dewan Legislatif kota Hong Kong, pada Rabu, 27 Mei 2020, ketika para anggota Dewan Legislatif tengah membahas Rancangan Undang-Undang yang akan menghukum siapa saja yang menghina lagu kebangsaan Tiongkok.
Polisi memperingatkan para demonstran bahwa jika mereka tidak membubarkan diri, mereka dapat dituntut.
Di kawasan pusat bisnis, polisi mengibarkan bendera yang memperingatkan para demonstran untuk membubarkan diri, sebelum mereka menembak peluru merica kepada para demonstran dan menggeledah beberapa orang.
Sekitar 240 orang ditangkap dan dipaksa duduk di luar pusat perbelanjaan, sementara polisi anti huru-hara berpatroli dan memperingatkan para jurnalis untuk berhenti mengambil gambar sambil mengacungkan semprotan merica.
Demonstran kembali turun ke jalan untuk menentang RUU lagu kebangsaan yang ditargetkan jadi Undang-undang bulan depan. RUU ini mengatur perilaku masyarakat jika lagu kebangsaan Tiongkok "Mars Para Sukarelawan" dinyanyikan.
Jika disahkan jadi undang-undang, maka mereka yang menghina lagu kebangsaan Tiongkok bisa dipenjara hingga tiga tahun dan atau denda sampai HKD 50 ribu (Rp 95 juta). Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban sekolah SD dan SMP mengajarkan lagu kebangsaan Tiongkok kepada para siswa.
RUU ini diajukan setelah lagu kebangsaan Tiongkok banyak dilecehkan di Hong Kong. Ketika lagu ini dinyanyikan di berbagai acara, termasuk pertandingan sepakbola, warga Hong Kong menyorakinya.
Warga Hong Kong menolak RUU ini yang menurut mereka bentuk campur tangan Tiongkok dalam kehidupan mereka. Diatur dalam "satu negara, dua sistem" Hong Kong memiliki pemerintahan dan sistem demokrasi sendiri, tapi tetap berada dalam kuasa Tiongkok. AFP Photo/Anthony Wallace Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News