Jakarta: Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori, yang dihukum karena pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, telah meninggal dunia pada usia 86 tahun, Rabu, 11 September 2024 waktu setempat.
Keiko Fujimori memposting di media sosial dengan mengatakan bahwa ayahnya telah meninggal setelah berjuang lama melawan kanker.
"Setelah perjuangan panjang melawan kanker, ayah kami... baru saja berangkat menemui Tuhan," tulis Keiko Fujimori dalam sebuah pesan di X, yang juga ditandatangani oleh saudara-saudaranya.
Dokter Alberto Fujimori mengonfirmasi bahwa almarhum telah meninggal karena kanker lidah.
Fujimori memerintah Peru antara tahun 1990 dan 2000 sebelum dipaksa turun dari jabatan di tengah tuduhan korupsi.
Sikapnya yang keras terhadap pemberontakan gerilya sayap kiri saat menjadi presiden juga menimbulkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, para pendukungnya memujinya karena mengalahkan para pemberontak pada saat mereka tampaknya akan merebut kekuasaan.
Fujimori melarikan diri dari negaranya tetapi kemudian ditangkap dan diekstradisi, sebelum dihukum dan dipenjara.
Mantan presiden itu dihukum dalam sejumlah kasus termasuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berada di balik dua pembantaian regu pembunuh pada awal 1990-an. Desember lalu, Fujimori dibebaskan dari penjara Barbadillo di Lima setelah menjalani lebih dari 15 tahun dari hukuman penjara 25 tahun.
Mahkamah konstitusi Peru telah memberlakukan kembali pengampunan presiden yang dikeluarkan enam tahun sebelumnya. AFP PHOTO/Yoshikuzo Tsuno/Martin Bernetti/Ernesto Benavides Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News