Wali Kota Minneapolis Jacob Frey (tengah) berbicara selama konferensi pers di Minneapolis, Minnesota, Jumat, 12 Maret 2021 waktu setempat.
Wali Kota Minneapolis Jacob Frey (tengah) berbicara selama konferensi pers di Minneapolis, Minnesota, Jumat, 12 Maret 2021 waktu setempat.
Kota Minneapolis telah setuju untuk membayar kompensasi sebesar USD27 juta (sekitar Rp388 miliar) kepada keluarga George Floyd setelah kematiannya dalam tahanan polisi Minneapolis Mei 2020 lalu.
Kota Minneapolis telah setuju untuk membayar kompensasi sebesar USD27 juta (sekitar Rp388 miliar) kepada keluarga George Floyd setelah kematiannya dalam tahanan polisi Minneapolis Mei 2020 lalu.
Ini merupakan hasil penyelesaian dari gugatan federal yang diajukan keluarga Floyd pada bulan Juli 2020 terhadap Kota Minneapolis.
Ini merupakan hasil penyelesaian dari gugatan federal yang diajukan keluarga Floyd pada bulan Juli 2020 terhadap Kota Minneapolis. "Kompensasi itu merupakan yang terbesar dalam kasus kematian karena pelanggaran hak sipil dalam sejarah AS," kata Ben Crump, seorang pengacara keluarga Floyd.
"Bahwa penyelesaian pra-persidangan terbesar dalam kasus kematian karena kesalahan yang pernah terjadi mengirimkan pesan yang kuat bahwa kehidupan kulit hitam benar-benar penting dan kebrutalan polisi terhadap orang kulit berwarna harus diakhiri," ujar Crump.
Saudara laki-laki Floyd, Rodney, mengatakan kompensasi itu adalah langkah penting bagi kita semua untuk mulai mencapai kesepakatan.
Saudara laki-laki Floyd, Rodney, mengatakan kompensasi itu adalah langkah penting bagi kita semua untuk mulai mencapai kesepakatan. "Warisan George untuk mereka yang mencintainya akan selalu menjadi semangat optimismenya bahwa segala sesuatunya bisa menjadi lebih baik, dan kami berharap kesepakatan ini bisa mewujudkannya," katanya.
Seperti diketahui, Floyd, 46, meninggal setelah ditindih oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin dengan lututnya selama sekitar sembilan menit.
Seperti diketahui, Floyd, 46, meninggal setelah ditindih oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin dengan lututnya selama sekitar sembilan menit.

Rp388 Miliar Kompensasi dari Kota Minneapolis untuk Keluarga George Floyd

13 Maret 2021 10:11
Minneapolis: Keluarga George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal saat ditangkap oleh petugas polisi kulit putih di Minneapolis, telah mendapatkan kompensasi senilai USD 27 juta (sekitar Rp388 miliar) dari Kota Minnesota, Jumat, 12 Maret 2021 waktu setempat.

Ini merupakan hasil penyelesaian dari gugatan federal yang diajukan keluarga Floyd pada bulan Juli 2020 terhadap Kota Minneapolis. "Kompensasi itu merupakan yang terbesar dalam kasus kematian karena pelanggaran hak sipil dalam sejarah AS," kata Ben Crump, seorang pengacara keluarga Floyd. 

"Kematian George Floyd yang mengerikan, yang disaksikan oleh jutaan orang di seluruh dunia, menimbulkan kerinduan yang mendalam dan tuntutan yang tak terbantahkan untuk keadilan dan perubahan," tambahnya.

"Bahwa penyelesaian pra-persidangan terbesar dalam kasus kematian karena kesalahan yang pernah terjadi mengirimkan pesan yang kuat bahwa kehidupan kulit hitam benar-benar penting dan kebrutalan polisi terhadap orang kulit berwarna harus diakhiri," ujar Crump.

Saudara laki-laki Floyd, Rodney, mengatakan kompensasi itu adalah langkah penting bagi kita semua untuk mulai mencapai kesepakatan.

"Warisan George untuk mereka yang mencintainya akan selalu menjadi semangat optimismenya bahwa segala sesuatunya bisa menjadi lebih baik, dan kami berharap kesepakatan ini bisa mewujudkannya," katanya.

Seperti diketahui, Floyd, 46, meninggal setelah ditindih oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin dengan lututnya selama sekitar sembilan menit.

Chauvin saat ini diadili dengan menghadapi tuduhan pembunuhan sehubungan dengan kematian Floyd pada 25 Mei 2020, yang direkam dalam video oleh para pengamat dan dilihat di seluruh dunia. Tiga petugas polisi lainnya juga menghadapi dakwaan.  AFP PHOTO/Stephen Maturen/Karem Yucal/Chancdan Khanna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional amerika serikat Kematian George Floyd