Jakarta: Sidang resmi pertama kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berakhir setelah empat menit karena ketidakhadiran Yoon akibat Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon mengecualikan salah satu dari delapan hakim dalam sidang tersebut.
"Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025 pukul 14.00, dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak," kata penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae, mengacu pada hukum yang relevan.
Sidang pada Selasa, 14 Januari, digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon sejak menerima kasus tersebut pada 14 Desember.
Jika didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden cepat dalam waktu 60 hari. Jika ditolak, dia akan kembali ke jabatannya. Sumber: Yonhap
Foto: AFP PHOTO/Kim Min-Hee Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News