Hong Kong: Seorang remaja aktivis pro-demokrasi Hong Kong dihukum empat bulan penjara atas tuduhan menghina bendera nasional Tiogkok. Hukuman tersebut dinilai sebagai serangkaian penargetan terhadap aktivis di Hong Kong.
Dilansir AFP, Selasa, 29 Desember 2020, remaja bernama Tony Chung, yang berusia 19 tahun ini memimpin kelompok pro-demokrasi yang sekarang telah dibubarkan, diadili sejak awal bulan ini karena melemparkan bendera Tiongkok ke tanah dalam bentrok di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.
Saat menjalani hukumannya, Chung masih akan menunggu persidangan atas tuduhan "pemisahan diri", yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup menurut undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China di Hong Kong pada 30 Juni.
Dia dijatuhi hukuman, masing-masing, tiga bulan penjara karena menghina bendera nasional dan menggelar perkumpulan yang melanggar hukum, dan diperintahkan menjalani hukuman empat bulan di balik jeruji besi.
Remaja tersebut juga menghadapi tuduhan terpisah atas pencucian uang dan berkonspirasi untuk menerbitkan konten yang menghasut.
Chung ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat Amerika Serikat di Hong Kong pada Oktober lalu dan telah ditahan sejak itu.
Sejumlah spekulasi beredar bahwa polisi menargetkan Chung lantaran remaja itu berencana meminta suaka kepada konsulat AS. AFP Photo/Isaac Lawrence/Athony Wallace Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News