Brenton Harrison Tarrant, 28, pria Australia pelaku penembakan brutal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, dibawa ke pengadilan pada Sabtu, 16 Maret 2019. Sedikitnya 49 orang tewas akibat penembakan brutal tersebut. Sementara 42 orang maih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka.
Brenton Harrison Tarrant, 28, pria Australia pelaku penembakan brutal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, dibawa ke pengadilan pada Sabtu, 16 Maret 2019. Sedikitnya 49 orang tewas akibat penembakan brutal tersebut. Sementara 42 orang maih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka.
Brenton Tarrant muncul di pengadilan dengan tangan diborgol dan kemeja penjara berwarna putih dan diapit dua aparat keamanan. Sidang digelar tertutup untuk umum dengan alasan keamanan.
Brenton Tarrant muncul di pengadilan dengan tangan diborgol dan kemeja penjara berwarna putih dan diapit dua aparat keamanan. Sidang digelar tertutup untuk umum dengan alasan keamanan.
Mantan instruktur kebugaran kelahiran Australia tersebut duduk dengan tenang dan tanpa ekspresi saat hakim membacakan satu tuduhan pembunuhan terhadapnya. Kemungkinan sederet dakwaan lainnya akan menyusul.
Mantan instruktur kebugaran kelahiran Australia tersebut duduk dengan tenang dan tanpa ekspresi saat hakim membacakan satu tuduhan pembunuhan terhadapnya. Kemungkinan sederet dakwaan lainnya akan menyusul.
Tarrant tidak mengajukan pembebasan bersyarat dan akan ditahan sampai pengadilan berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.
Tarrant tidak mengajukan pembebasan bersyarat dan akan ditahan sampai pengadilan berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Teroris Brenton Tarrant Hadapi Dakwaan di Pengadilan

16 Maret 2019 08:32
Christchurch: Ektremis sayap kanan yang merekam dirinya saat melakukan penembakan brutal di dua masjid di Christchurch dibawa ke Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, 16 Maret 2019. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan. AFP Photo/Mark Mitchell/POOL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional Penembakan Selandia Baru