Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik mengetuk palu untuk meloloskan mosi pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada sidang pleno Majelis Nasional di Seoul, Sabtu, 14 Desember 2024.
Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik mengetuk palu untuk meloloskan mosi pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada sidang pleno Majelis Nasional di Seoul, Sabtu, 14 Desember 2024.
Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024, melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.
Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024, melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta  tiga suara abstain.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeon Resmi Dimakzulkan

14 Desember 2024 20:16
Seoul: Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024, melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional Korea Selatan yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta  tiga suara abstain.

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan. Sumber: Yonhap-OANA 

Foto: AFP PHOTO/Woohae Cho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional politik korsel Korea Selatan pemakzulan