Jakarta: Pengadilan tertinggi Malaysia Selasa, 23 Agustus 2022, menguatkan hukuman penjara 12 tahun mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait korupsi skandal keuangan 1MDB. Najib kemudian digelandang ke penjara.
Menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen mengatakan, keluarga diberitahu bahwa dia dibawa ke Penjara Kajang, yang terletak di selatan ibu kota Kuala Lumpur.
"Ayah mertua saya meminta kami untuk menjaga keluarga. Dia tetap kuat dan tenang," katanya.
Ketua Pengadilan Federal Maimun Tuan Mat, berbicara atas nama panel lima hakim, mengatakan pengadilan menemukan keluhan Najib seperti yang terkandung dalam petisi banding tanpa dasar apapun.
"Dari keseluruhan bukti, kami menemukan keyakinan pemohon atas tujuh dakwaan. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan," tambahnya.
Banding itu ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegaskan."
Mantan PM berusia 69 tahun itu tampak muram dan sedih, duduk di samping istrinya Rosmah dan dua anaknya saat putusan dibacakan.
Wartawan yang berada di ruangan yang berdekatan menonton proses melalui tautan video melihat Najib dikelilingi oleh anggota keluarga, teman, dan rekan sebelum sambungan terputus.
Di luar pengadilan, anggota keluarga dan pendukung yang berlinang air mata saling berpelukan. AFP PHOTO/Mohd Rasfan/Arif Kartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News