Paris: Prancis mengerahkan 100.000 polisi untuk menegakkan penerapan 'lockdown', yang diperintahkan Presiden Emmanuel Macron untuk menghadang penyebaran wabah virus korona (covid-19).
"Pos-pos pemeriksaan akan didirikan di seluruh negeri. Tinggallah di rumah," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner.
Ia menambahkan bahwa orang yang melanggar larangan ketat itu akan dikenai denda hingga 135 euro (sekitar Rp2,2 juta).
Macron mengatakan bahwa mulai Selasa, 17 Maret 2020 tengah malam waktu setempat, semua orang harus tinggal di rumah, kecuali untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, pergi ke tempat kerja, berolah raga atau berobat.
Covid-19 kini telah menewaskan lebih dari 7.000 orang di seluruh dunia, termasuk lebih dari 2.100 di Italia, negara yang paling parah dilanda di luar Tiongkok, dan lebih dari 180 ribu kasus telah tercatat di 145 negara. AFP PHOTO/Guillaume Souvant/Martin Bureau Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News