Denpasar: Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama tim penasihat hukumnya akhirnya bersedia sidang dilaksanakan secara online, Selasa, 22 September 2020.
Pengadilan Negeri Denpasar menyelenggarakan sidang kedua kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kembali setelah pada sidang perdana lalu terdakwa Jerinx berserta kuasa hukumnya melakukan aksi "walk out" atau keluar dari persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan ulang surat dakwaan dalam sidang sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar. Dakwaan itu sebenarnya sudah dibacakan pada sidang perdana sebelumnya.
Dalam sidang perdana pada Kamis, 10 September 2020, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada 13 dan 15 Juni 2020.
Posting-an Jerinx pada 13 itu berisi kalimat berisi 'IDI kacung WHO'. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal Covid-19 konspirasi. ANTARA Foto/Fikri Yusuf Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News