Bali: Kasus dugaan praktik layanan pornografi di Bali Flame Spa kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lima terdakwa salah satunya selebgram Sarnanitha dengan pidana penjara 9 bulan.
Kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah karena menjalankan aktivitas pornografi serta menyediakan layanan sensual bagi pelanggan spa.
Para terdakwa tersebut yakni, mantan Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, mantan Direktur Flame Spa, Ni Made Purnami Sari, serta eks pegawai yang berperan sebagai marketing, Angel Christina alias Miss Angel, dan dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri serta Risqia Ayu Budianti.
Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, dalam tuntutannya mengatakan bahwa masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," ungkap Surya dalam persidangan.
Tiga terdakwa yakni, Angel, Helena, dan Risqia, menawarkan paket pijat sensual di Flame Spa dengan harga mulai dari Rp970 ribu (Lava Flow) hingga Rp3,75 juta (Firestorm).
Paket yang lebih mahal menawarkan fasilitas dan layanan yang lebih eksklusif. Semua paket termasuk layanan sensual, meskipun tanpa hubungan seksual.
Diketahui terapi dilakukan dengan pijat minyak selama 30 menit, dilanjutkan dengan pijat sensual "body to body" di mana terapis telanjang bulat melakukan kontak fisik dengan pelanggan yang telah diberi gel. Dok. Instagram/@sarnanitha Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News